Akar dan Definisi Modal Sosial
Coleman merupakan ilmuwan pertama yang memperkenalkan konsep modal sosial melalui jurnal 'Social Capitas in the Creation of Human Capital' pada tahun (1988). Coleman mendefinisikan modal sosial menurut fungsinya, yaitu bukanlah entitas tunggal, melainkan entitas majemuk yang mengandung dua elemen yaitu: (i) modal sosial mencakup beberapa aspek dari struktur sosial, dan (ii) modal sosial memfasilitasi tindakan tertentu dari pelaku baik individu maupun perusahaan di dalam struktur tersebut. Dari perspektif ini, sama halnya dengan modal lainnya, modal sosial juga bersifat produktif yakni membuat pencapaian tujuan tertentu yang tidak mungkin diraih bila keberadaannya tidak eksis.
Bourdieu sebagai peletak pondasi konsep modal sosial mendefinisikan modal sosial sebagai agregat sumber daya aktual ataupun potensial yang diikat untuk mewujudkan jaringan yang awet sehingga menginstitusionalisasikan hubungan persahabatan yang saling menguntungkan. Melalui pemaknaan tersebut, ia meyakini bahwa jaringan sosial bukan merupakan given/sesuatu yang alami dan didapat secara cuma-cuma melainkan dikonstruksi melalui strategi investasi yang berorientasi kepada pelembagaan hubungan-hubungan kelompok yang bisa dipakai sebagai sumber terpercaya untuk meraih keuntungan.
Coleman menyebutkan terdapat tiga bentuk modal sosial. Pertama, struktur kewajiban, ekspektasi, dan kepercayaan. Dalam konteks ini, modal sosial tergantung pada kepercayaan dari lingkungan sosial dan perluasan aktual dari kewajiban yang sudah dipenuhi. Kedua, jaringan informasi sangatlah penting sebagai basis tindakan. Tetapi harus disadari bahwa informasi itu mahal dan tidak gratis. Ketiga, norma dan sanksi yang efektif. Norma dalam sebuah komunitas yang mendukung individu untuk memperoleh prestasi tentu saja bisa digolongkan sebagai bentuk modal sosial yang sangat penting.
Dalam perkembangannya, sejarah hak kepemilikan dapat dipelajari melalui dua pendekatan, yaitu :
1. Teori kepemilikan individu
Merupakan representasi dari doktrin hak-hak alamiah (natural right) , yang merupakan basis dari eknomi klasik yang mengarah pada pandangan individualistic.
2. Teori kepemilikan social
Berargumentasi bahwa masyarakat menyediakan mekanisme perbaikan bagi keterbatasan alamiah yang inheren dari dalam diri manusia.
Karakteristik Hak Kepemilikan
1. Universalitas (universality), seluruh sumber daya dimiliki secara privat dan seluruh bagian dispesifikasi secara lengkap.
2. Eksklusivitas (eksclusifity), seluruh keuntungan dan biaya diperluas sebagai hasil dari kepemilikan dan pemanfaatan seumber daya seharusnya tertuju kepada pemilik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Tranferabilitas (transferability), seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan melalui penjualan maupun yang lain.
4. Enforsibilitas (ensforsibility), hak kepemilikan seharusnya dijamin dari pratik keterpaksaan atau pelanggaran dari pihak lain.
Tipe rezim hak kepemilikan berdasarkan pemilik, hak, dan kewajiban
TIPE
|
PEMILIK
|
HAK PEMILIK
|
KEWAJIBAN
|
Privat
|
Individu
|
Pemanfaatan yang bisa diterima secara sosial
|
Mencegah penggunaan yang tidak bias diterima secara sosial
|
Bersama
|
Kolektif
|
Pengecualian terhadap orang lain
|
Merawat, mengatur tingkat pemanfaatan
|
Negara
|
Warga negara
|
Menentukan aturan
|
Menjaga tujuan-tujuan sosial
|
Akses terbuka
(tanpa kepemilikan)
|
Tidak ada
|
Memanfaatkan
|
Tidak ada
|
Hak Kepemilikan Dan Rezim Sistem Ekonomi
Jika berbicara mengenai rezim sistem ekonomi, setidaknya dapat didekati dalam tiga kelompok besar, yaitu:
1. Rezim sistem ekonomi kapitalis
Dalam sistem ini seluruh kepemiikan dimiliki oleh sektor privat (swasta). Sistem ini percaya hak kepemilikan privat yang dimediasi oleh mekanisme pasar akan menghasilkan pancapaian ekonomi yang efisien. Hal ini terjadi karena setiap pemilik hak kepemilikan dijamin kepastian untuk memperoleh insentif ekonomi atas setiap aktivitas yang dilakukan, misalnya untuk menjual, mengelola, menyewakan,dll.
2. Rezim sistem ekonomi sosialis
Sistem ekonomi sosialis menempatkan hak kepemilikan berada di tangan negara. Negara yang berhak untuk memiliki dan mengelola seluruh sumber daya ekonomi yang tersedia, seperti tanah. Dengan basis kepemilikan negara tersebut, sistem ini yakin bahwa pemerataan ekonomi akan lebih mudah diwujudkan daripada hak kepemilikan yang dipegang oleh pihak swasta.
3. Rezim sistem ekonomi campuran
Sistem ekonomi ini menggabungkan kepemilikan ditangan swasta dan negara. Setiap negara yang mengadopsi sistem ini berbeda-beda intensitasnyadalam mengijinkan hak kepemilikan kepada sektor swasta maupun negara. Umumnya negara diberi ruang mengelola hak kepemilikan yang strategis, sperti sumber daya air, hutan,dll. Dengan sistem campuran ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai tanpa harus mengorbankan tujuan pemerataan pembangunan.
Sekurangnya terdapat empat kritik terhadap model ekonomi sosialis (Jafee, 1998:121).
1. Dibawah kekuasaan dan kontrol sosialisme, ekonomi akan dipegang oleh sekelompok birokrat negara yang umumnya tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat (pasar).
2. Menempatkan peran wirausahawan dalam sektor publik akan mengurangi pentingnya motif laba individu dan insentif melakukan investasi, inovasi, mengambil resiko, dan merespon pasar baru.
3. Sosialisme, melalui kontrol terhadap alat-alat produksi ditangan negara menyebabkan konsentrasi kekuasaan politik berada di tangan pihak yang ditunjuk oleh negara.
4. Ketiadaan pasar berarti menempatkan dewan perencanaan pusat sebagai pihak yang memutuskan segala urusan ekonomi, seperti penawaran permintaan dan harga. Faktanya urusan tersebut sangatlah kompleks yang tidak mungkin dikelola sepenuhnya oleh negara sehingga berpotensi menimbulkan pemanfaatan dan alokasi sumber daya yang tidak efisien.
Hak Kepemilikan dan Ekonomi Kelembagaan
Untuk memahami konsep dasar dari hak kepemilikan, langkah terbaik adalah dengan mula-mula mengasumsikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi mengambil tempat dalam kerangka kelembagaan dasar dari negara liberal klasik (classical liberal state). Asumsi itu menyebutkan bahwa hak kepemilikan ditetapkan kepada individu menurut prinsip kepemilikan pribadi (private ownership) dan bahwa sanksi atas hak kepemilikan dapat dipindahkan (transferable) melalui ijin menurut prinsip kebebasan kontrak (freedom of contract). Dengan deskripsi ini, hak kepemilikan hampir selalu berupa hak eksklusif (exclusive right), tetapi kepemilikan bukan berarti hak yang tanpa batas (unrestricted right). Sedangkan Bromley dan Cernea mendefinisikan hak kepemilikan sebagai hak untuk mendapatkan aliran laba yang hanya aman (secure) bila pihak-pihak yang lain respek dengan kondisi yang melindungi aliran laba tersebut. Makna ini dengan cukup terang mendonorkan gambaran yang jelas, bahwa sesungguhnya hak kepemilikan menyangkut penguasaan individu atas aset (dalam pengertian yang luas bisa berupa ilmu pengetahuan dan ketrampilan) sehingga di dalam dirinya terdapat hak untuk menggunakan atau memindahkan atas yang aset yang dikuasai/dimiliki. Basis konsep ini pula yang nantinya dapat dipakai untuk memperluas cakupan dan pemahaman terhadap hak kepemilikan.
Dengan basis pemikiran neoklasik yang berpendapat bahwa pasar tidak bisa menyelesaikan masalah eksternalitas, seperti halnya pasar tidak akan mampu memecahkan masalah hak kepemilikan, maka dari itu coase memberikan usulan bahwa eksternalitas dapat diinternalisasikan dalam kegiatan ekonomi jika hak kepemilikan telah dikelola dengan baik. Hal inilah yang menjadi pokok utama dari teori coase. Teori coase ini merupakan antithesis dari teori yang diberikan oleh pigou yang merujuk kepada instrument pajak untuk mengatasi adanya eksternalitas. Menurut coase jika hak kepemilikan sudah diatur dengan baik, maka peran pemerintah tidak dibutuhkan lagi dalam memecahkan masalah eksternalitas. Dari teori coase tersebut menggambarkan bahwa Negara tidak diperlukan untuk mengatasi masalah eksternalitas, coase lebih menyarankan agar hak kepemilikan lebih diperjelas lagi sehingga untuk mengatasi eksternalitas dapat diselesaikan melalui mekanisme pasar, Negara tidak perlu turun tangan unutk mengatasinya. Bertentangan dengan teori coase tersebut pigou justru memaparkan bahwa pentingnya peran Negara dalam mengatasi eksternalitas melalui adanya pajak.
Pada dasarnya hak kepemilikan tidaklah statis, tetapi selalu berubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi masyarakat, dengan kata lain hak kepemilikan atas aset-aset yang pasti akan berubah seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi. Kesimpulan yang dapat diambil dari berbagai contoh kasus hal kepemilikan diatas yaitu sangat tergantung kepada pilihan dan perkembangan teknologi yang ada, serta masyarakat pada dasarnya mereka berbeda satu sama lain, maka akan memaknai hak kepemilikan secara berbeda pula.
Hak Kepemilikan dan Efisiensi Ekonomi
Tema efisiensi ekonomi selalu relavan dalam bidang ekonomi mengingat tujuan terpenting dari kegiatan ekonomi (setidaknya menurut paham klasik/ neoklasik) adalah untuk mencapai efisiensi. Efisiensi sendiri secara sederhana sebagai upaya memperoleh output yang lebih besar dengan input (faktor produksi) yang sama. Dalam pendekatan ekonomi kelembagaan, efisiensi tersebut bisa dicapai melalui dua cara, yakni pendekatan statis dan pendekatan dinamis. Dalam pendekatan statis, efisiensi ekonomi dicapai melalui spesialisasi tenaga kerja (division of labor). Sedangkan dalam pendekatan dinamis, efisiensi ekonomi diperoleh dengan jalan meningkatkan kapasitas dan inovasi teknologi sehingga produktivitas akan meningkat. Umumnya, di negara maju pendekatan dinamis yang lebih banyak di adopsi, sedangkan di negara berkembang pendekatan statis yang lebih banyak dipakai untuk meningkatkan efisiensi. Jika persoalan efisiensi ekonomi tersebut dikaitkan dengan hak kepemilikan, maka ada beberapa perspektif yang bisa digunakan. Pertama, melihat hubungan antara hak kepemilikan dengan kepastian hukum untuk melindungi penemuan- penemuan baru (seperti teknologi). Dalam sudut pandang ini, negara yang bisa menjamin hak kepemilikan terhadap penemuan/ inovasi teknologi (lewat paten) akan memiliki implikasi yang besar terhadap produktivitas dan efisiensi ekonomi.
Kedua, melihat hubungan antara hak kepemilikan dengan degradasi lingkungan. Sampai saat ini ketergantungan aktivitas ekonomi terhadap Sumber Daya Alam (SDA) masih sangat besar, khususnya di negara berkembang. Ketergantungan terhadap SDA tentu akan menyebabkan terjadinya kecenderungan melakukan eksploitasi sebesar- besarnya sehinggan berpotensi merusak lingkungan. Dalam konteks ini, hak kepemilikan yang tidak jelas terhadap SDA cenderung akan merusak lingkungan dan dalam jangka panjang akan menurunkan pertumbuhan (efisiensi) ekonomi. Oleh karena itu, aliran hak kepemilikan menganggap bahwa hak kepemilikan swasta (private property rights) sebagai jalan terbaik untuk memberikan insentif yang baik bagi individudemi mau melakukan tindakan yang secara sosial maupun efisien (Baland dan Plateau, 1996). Sebaliknya, daripada harus memindahkan hak kepemilikan sumber daya alam kepada individu, paham hak kepemilikan bersama (common property right school) beragumentasi bahwa hak kepemilikan atas SDA seharusnya dikelola dan diatur oleh masyarakat (community), yang menberikan keuntungan bagi masyarakat maupun pihak luar (outsiders).
Dengan begitu, kesimpulan umum yang bisa diambil adalah adanya hubungan yang kuat antara hak milik yang jelas dan kualitas lingkungan. Misalnya, para petani dengan hak atas tanah yang aman lebih besar kecenderungannya mau melakukan investasi dalam konservasi tanah, teknik- teknik pembudidayaan yang berkesinambungan dan praktek perlindungan lingkungan lain (Feder, 1987). Penemuan- penemuan tersebut semakin menyakinkan bahwa kepastian hak kepemilikan hanya akan jatuh kepada pihak pemilik. Sebaliknya, apabila terdapat kerusakan terhadap hak kepemilikan, maka biaya yang keluar atas kerusakan hak kepemilikan tersebut Cuma ditanggung oleh pemiliknya. Dari paparan tersebut, terlihat bahwa yang paling penting adalah adanya kejelasan/ kepastian atas hak kepemilikan sehingga setiap pemilik/ pengelolanya mempunyai insentif untuk memakai dan melindungi hak kepemilikannya agar dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan yang besar. Inilah yang menjadi kunci efisiensi ekonomi (khususnya untuk kasus sumber daya alam), yakni adanya kepastian hak kepemilikan yang dijamin melalui produk dan penegakan hukum (law enforcement).
Modal Sosial: Empat Perspektif
Aliran informasi merupakan argumentasi pertama yang menjelaskan mengapa modal sosial bekerja dalam tindakan-tindakan instrumental dan ekspresif yang tidak dapat dihitung dalam bentuk modal personal seperti modal ekonomi atau manusia. Dalam pasar yang tidak sempurna ikatan sosial dalam lokasi/hierarki yang strategis dapat menyediakan individu dengan informasi yang berguna tentang kesempatan dan pilihan-pilihan, begitu pun sebaliknya. Dengan informasi yang didapat, individu tersebut bisa mengurangi biaya transaksi untuk melakukan kegiatan ekonomi. Argumentasi kedua yaitu ikatan sosial bisa dipengaruhi oleh pelaku seperti misalnya supervisor organisasi yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan. Selanjutnya yaitu ikatan sosial mungkin diberikan oleh organisasi atau peakunya sebagai sertifikasi kepercayaan sosial individu. Argumentasi terakhir yaitu hubungan sosial diekspektasikan dapat memperkuat kembali identitas dan pengakuan. Penguatan kembali tersebut sangat esensial bagi pemeliharaan kesehatan mental dan pembagian dumber daya.
Konsep modal sosial tidak dipahami secara tunggal melainkan mempunyai dimensi yang multispektrum. Pandangan pertama yaitu komunitarian, dimana modal sosial disamakan dengan organisasi lokal, seperti klub, asosiasi, dan kelompok-kelompok sipil. Pandangan ini melihat jumlah dan keeratan kelompok dalam sebuah komunitas, menganggap modal sosial sebagai sesuatu yang secara inheren baik, dan memandang eksistensinya selalu bernilai positif bagi kesejahteraan komunitas.
Pandangan kedua yaitu jaringan atau jejaring dimana pandangan ini menggabungkan dua level yaitu sisi atas dan sisi bawah. Dalam pandangan ini modal sosial sebagai ikatan karena kekuatan hubungan didalam suatu komunitas bisa memberikan kepada setiap keluarga dan komunitas sebuah identitas dan tujuan bersama. Yang ketiga yaitu pandangan kelembagaan, dimana pandangan ini berargumentasi bahwa vitalitas jaringan komunitas dan masyarakat sipil merupakan prosuk dari sistem politik, hukum, dan lingkungan kelembagaan. Pandangan ini menempatkan modal sosial sebagai variabel dependen, dengan kata lain, perspektif ini menganggap kapasitas kelompok-kelompok sosial untuk melakukan aksi menurut kepentingan kolektifnya tergantung kepada mutu kelembagaan formal dimana kelompok tersebut tinggal. Selanjutnya pandangan yang terakhir yaitu mengenai sinergi, dimana kurang lebih mengupayakan mengintergrasikan konsep jejaring dan kelembagaan. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat negara didasarkan atas prinsip komplementer dan kelekatan.
Modal Sosial: Implikasi Negatif
Konsekuensi negatif dari moal sosial bida dipaparkan dalam empat hal, yaitu:
1. Ikatan sosial yang terlalu kuat cenderung akan mengabaikan atau membatasi akses pihak luar memperoleh peluang yang sama dalam melakukan kegiatan ekonomi.
2. Sangat mungkin terjadi dalam sebuah kelompok terdapat beberapa individu yang berpotensi mengganjal individu lainnya karena kepemilikan akses.
3. Selalu ada pilihan atas sebuah dilema antara solidaritas komunitas dan kebebasan indivisu.
4. Jamak terjadi sebuah situasi di mana solidaritas kelompok dibangun berdasarkan pengalaman bersama untuk melawan masyarakat yang mendominasi.
Deskripsi tersebut dengan jelas menyatakan bahwa modal sosial bisa merusak bila digunakan untuk kepentingan-kepentingan sempit. Dalam konteks negara berkembang, keterbatasan sistem politik dan ekonomi dimanfaatkan untuk mengoperasikan sebuah praktik kegiatan ekonomi dan politik yang koruptif, kolutif, dan nepotis. Dalam sudut pandang ekonomi, hal ini akan merugikan tercapainya efisiensi. Demikian pula dalam level birokrasi atau perusahaan yang menggunakan sistem rekrutmen yang tidak selektif, sangat mudah disusupi dengan kepentingan-kepentingan sempit yang bersumber dari ikatan sosial.
Modal Sosial dan Pembangunan Ekonomi
Modal sosial dalam kegiatan transaksi bida menjadi absis sumber daya ekonomi. Dalam pengertian yang paling luas, modal sosial bida menjadi alternatif yang paling mungkin mengalokasikan kegiatan ekonomi secara efisien bila pasar tidak sanggup mengerjakannya. Faktanya menunjukkan pasar selalu tidak sanggup untuk mengatasi persoalan eksternalitas, barang publik, hak kepemilikan, dan bahkan monopoli. Pada aspek inilah modal sosial dapat mendonasikan alternatif penyelesaiannya secara lebih efisien.
Hubungan antara modal sosial dan pembangunan ekonomi juga bisa dilihat dari sisi lain seperti kepercayaan. Kegiatan ekonomi selalu berupa kerja sama dalam pengertian kompetisi maupun saling bantu antar pelakunya apapun motif yang ada di baliknya. Di sisi lain, kerja sama tersebut membutuhkan kepercayaan yang dalam ekonomi modern dapat digantikan dengan mekanisme formal untuk mencegah kecurangan seperti sistem kontrak. Modal sosial sebagai sumber daya bermakna bahwa komunitas bukanlah suatu produk atau hasil pertumbuhnan ekonomi, tetapi merupakan prakondisi bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi.
Komentar
Posting Komentar